Bismillahirrahmanirrahim | Members area : Register | Sign in

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN KELUARGA ALUMNI PP. MANBAUL HIKAM

Rabu, 23 Oktober 2013

Share this history on :



ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA ALUMI  PONDOK PESANTREN MANBAUL HIKAM
(IKA.PPMH)
PUTAT TANGGULANGIN SIDOARJO
Oleh : Moh. Faishol (Alumni Ang. 1994)


Mukadimah

Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum
kecuali kaum itu mau merubah nasibnya dirinya sendiri”.


Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, bahwa Madrasah Wathaniyah Islamiyah sebagai salah satu lembaga pendidikan telah berhasil mencetak beratus-ratus kader masyarakat yang sekarang tersebar luas diseluruh nusantara dan telah banyak menyumbangkan darma bakti untuk agama, nusa, dan bangsa. Disamping itu, perjuangan dibidang mental spiritual merupakan sumbangan positif dalam pembinaan akhlak bangsa.
Untuk mencapai maksud tujuan tersebut, sangat dibutuhkan sumbangan positif baik berupa moril maupun materil dari lulusan Ikatan  Keluarga Alumni Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin, maka dengan rasa tanggungjawab serta memohon taufiq dan hidayah Allah dibentuklah suatu Ikatan  Keluarga Alumni Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin, dengan anggaran dasar sebagai berikut:
Dengan Rahmat Allah SWT kita semua masih dalam lindungan-Nya yang penuh Nikmat Sehat dan iman, sehingga kita harus selalu bermunajat kepada-Nya. Sholawat serta salam mudah mudahan tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kita ke jalan yang diridhoi Allah SWT. bahwa dengan bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pendidikan Formal maupun Non Formal di Sekolah/Ponpes  maka, alumni memiliki kewajiban dan tanggung jawab moral untuk meraih keberhasilan bagi diri dan lingkungannya, serta mendukung kemajuan almamater Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin.
Bahwa alumni Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin dapat berpartisipasi dalam gerak langkah yang lebih padu dan seirama, dalam memberikan pengabdian konstruktif kepada masyarakat, bangsa dan negara, khususnya Agama Islam.
Dengan memohon rahmat Allah SWT, alumni Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin bertekad menyatukan langkah dan potensi untuk mencapai tujuan, dalam suatu wadah yaitu Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin (IKA.PPMH) yang berpedoman pada Anggaran Dasar berikut ini:


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin. Selanjutnya disingkat (IKA.PPMH).

Pasal 2
Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin. Selanjutnya disingkat (IKA.PPMH) didirikan di Putat Tanggulangin pada tanggal 10 Oktober 2013 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 3
Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin. (IKA.PPMH)  merupakan wadah resmi Keluarga Alumni Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin yang disahkan melalui surat keputusan pimpinan Pondok Pesantren Manbaul Hikam  No.________________ dan berkedudukan di Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin dan atau di tempat lain yang dijadikan tempat sekretariat IKA.PPMH.

BAB II
DASAR, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4
Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin (IKA.PPMH) berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW

Pasal 5
IKA.PPMH (Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin) adalah organisasi yang bersifat independen, kekeluargaan, mandiri dan berorientasi pada almamater.  IKA.PPMH tidak berafiliasi pada organisasi kemasyarakatan dan atau organisasi sosial politik.

Pasal 6
Tujuan IKA.PPMH adalah:
1.       Membangun dan membina hubungan kekeluargaan yang erat, baik diantara sesama alumni maupun antara alumni dengan seluruh komponen almamater Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin lainnya
2.       Mewujudkan interaksi dan sinergi positif diantara alumni, baik berupa pertukaran informasi maupun hal lainnya, dalam rangka saling berbagi manfaat dan mendukung kearah keberhasilan.
3.       Menggalang partisipasi segenap alumni dalam mendukung peningkatan dan pengembangan kualitas pendidikan di Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin.




BAB III
KEGIATAN DAN SUMBER ANGGARAN

Pasal 7
IKA.PPMH mengadakan kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan sumber anggaran, dengan memperhatikan dasar, sifat dan tujuan organisasi, serta diselaraskan dengan kebijakan Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin.

Pasal 8
Sumber anggaran IKA.PPMH diperoleh dari:
1.      Iuran anggota
2.      Usaha dan sumbangan lain yang sah dan halal serta tidak mengikat


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Keanggotaan IKA.PPMH , terdiri dari:
1.      Anggota biasa
2.      Anggota luar biasa
3.      Anggota kehormatan

BAB V
STRUKTUR DAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 10
Ayat 1
Struktur dan kelengkapan IKA.PPMH terdiri dari:
1.      Pengurus Sentral  IKA.PPMH
2.      Pengurus Angkatan

Ayat 2
Definisi Pengurus IKA.PPMH
1.      Pengurus pusat adalah pengurus yang menangani alumni secara keseluruhan dan mencakup seluruh angkatan maupun wilayah
2.      Pengurus angkatan adalah pengurus yang menangani alumni sesuai dengan tahun kelulusan atau angkatan masing-masing

Pasal 11
Cara pengambilan keputusan:
1.       Musyawarah dan mufakat
2.       Bilamana musyawarah tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil dengan penghitungan suara


BAB VI
ATRIBUT

Pasal 12
Bendera IKA.PPMH  bertuliskan Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren MANBAUL HIKAM Putat Tanggulangin


Pasal 13
Lambang IKA.PPMH  memuat lambang Pondok Pesantren Manbaul Hikam dengan penambahan tulisan Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren MANBAUL HIKAM.






  


BAB VII
HUBUNGAN ORGANISASI

Pasal 14
IKA.PPMH  menjalin hubungan kerjasama dengan Pondok Pesantren MANBAUL HIKAM Putat Tanggulangin dan pihak-pihak lain, yang didasarkan atas saling pengertian, sinergis, dan membawa sebesar-besar manfaat bagi semua pihak, serta memperhatikan norma dan aturan-aturan yang berlaku.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pengurus IKA.PPMH
Pasal 16
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan dalam Musyawarah Anggota.

Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota.






ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA ALUMNI PONDOK PESANTREN MANBAUL HIKAM
(IKA.PPMH)
PUTAT TANGGULANGIN SIDOARJO
Oleh : Moh. Faishol (Alumni Ang. 1994)


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Keanggotaan IKA.PPMH terdiri dari:
1.      Anggota Biasa yaitu lulusan atau mereka yang pernah tercatat bersekolah /Mondok di Pondok Pesantren MANBAUL HIKAM Putat Tanggulangin.
2.      Anggota Luar Biasa yaitu para guru dan staf tata usaha yang pernah mengajar atau bekerja di Pondok Pesantren MANBAUL HIKAM Putat Tanggulangin serta orang yang pernah mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren MANBAUL HIKAM Putat Tanggulangin, tetapi tidak menamatkan pendidikan di Pondok Pesantren MANBAUL HIKAM Putat Tanggulangin.
3.      Anggota Kehormatan yaitu mereka yang dianggap berjasa pada Pondok Pesantren MANBAUL HIKAM Putat Tanggulangin serta tidak termasuk anggota biasa maupun anggota luar biasa IKA.PPMH.

Pasal 2
Sifat Keanggotaan
1.      Keanggotaan IKA.PPMH bersifat terbuka dan sukarela, yang berarti setiap lulusan Pondok Pesantren MANBAUL HIKAM Putat Tanggulangin dapat menjadi anggota biasa IKA.PPMH
2.      Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diangkat dan ditetapkan secara resmi oleh Pengurus Sentral IKA.PPMH setelah diajukan secara resmi oleh anggota biasa.

Pasal 3
Ayat 1
Hak dan Kewajiban Anggota:
1.      Setiap anggota wajib menaati dan menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh pengurus IKA.PPMH.
2.      Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik IKA.PPMH  dan almamater Pondok Pesantren MANBAUL HIKAM Putat Tanggulangin.

Ayat 2
Hak dan Kewajiban Anggota Biasa:
1.      Mempunyai hak bicara dan hak suara.
2.      Memiliki hak untuk mencalonkan diri, memilih dan dipilih menjadi pengurus.
3.      Wajib mendukung setiap kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.
4.      Wajib membina hubungan baik dan kerjasama di antara sesama anggota.
5.      Wajib membayar iuran anggota.



Ayat 3
Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan:
1.       Mempunyai hak bicara, tidak mempunyai hak suara
2.       Tidak memiliki hak untuk dicalonkan menjadi pengurus sentral dan pengurus angkatan
3.       Wajib mendukung usaha-usaha untuk mencapai tujuan organisasi.

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 4
Pengurus Pusat IKA.PPMH  menjalankan satu periode masa jabatan untuk jangka waktu selama 5 (Lima) tahun.

Pasal 5
Ketua Umum Pengurus Pusat dipilih oleh anggota IKA.PPMH melalui pemilihan umum dan ditetapkan serta dilantik dalam suatu Musyawarah Anggota.

Pasal 6
Ketua Umum memilih dan menetapkan anggota Pengurus Pusat berdasarkan kebutuhan dan dengan mendengarkan pertimbangan dari musyawarah anggota.

Pasal 7
Struktur Pengurus Pusat IKA.PPMH terdiri dari:
1.       Pembina IKA.PPMH
2.       Ketua Umum 
3.       Ketua Harian I
4.       Ketua Harian II
5.       Sekretaris Umum 
6.       Sekretaris I
7.       Sekretaris II
8.       Bendahara Umum
9.       Ketua Angkatan
10.  Anggota Angkatan

Pasal 8
Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Harian dan Ketua Departeman akan dibantu sejumlah anggota.

Pasal 9
Ketua Departemen dan Anggota Departeman adalah pelaksana kegiatan sehari-hari organisasi IKA.PPMH  dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 10
Struktur Pengurus Angkatan, menyesuaikan dengan struktur Pengurus Pusat.

Pasal 11
Jika terjadi kekosongan dalam susunan anggota pengurus maka pengurus yang ada dapat mengisi kekosongan tersebut untuk masa jabatan yang sedang berjalan.


BAB III
KEUANGAN

Pasal 12
Besarnya uang iuran anggota biasa serta periode pembayaran akan ditentukan sesuai ketentuan yang akan diatur oleh Pengurus.
Pasal 13
Pertanggungjawaban keuangan disampaikan pengurus pada saat bersamaan dengan pertanggungjawaban umum di dalam sebuah forum Musyawarah Anggota.


BAB IV
MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 14
Musyawarah Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (Lima) tahun.


Pasal 15
Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan dan program umum IKA.PPMH.

Pasal 16
Musyawarah Anggota menetapkan dan melantik Ketua Umum Pengurus Pusat hasil pemilihan umum dan anggota kepengurusannya.

Pasal 17
Rapat kerja pengurus diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

BAB V
KEDUDUKAN

Pasal 18
Pengurus Pusat IKA.PPMH berkedudukan di wilayah Tanggulangin Sidoarjo.

Pasal 19
Pengurus Angkatan IKA.PPMH  dibentuk di masing-masing Periode dengan jumlah anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota biasa dan mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat.





BAB VI
ATURAN PERUBAHAN

Pasal 20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dirubah pada sebuah Musyawarah Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota. 


Pasal 21
Usulan perubahan AD/ART harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) perserta musyawarah anggota yang hadir.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 22
Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam peraturan tersendiri oleh Pengurus Pusat.



Ditetapkan di       : Putat
Tanggal               : 17 Oktober 2013

Terima kasih untuk mengunjungi blog IKA.PPMH, Ada pertanyaan? Kontak pada: faisholamir12@gmail.com.
Silakan tinggalkan komentar Anda di bawah ini. Terima kasih dan semoga bermanfaat..

0 komentar:

Pedulikah Akhi-Ukhti (Alumni) terhadap PP. Manbaul Hikam Putat?
Sangat Peduli0%
Peduli 0%
Tidak Peduli 0%
Biasa Aja0%

Popular Posts