BAB IPENDAHULUANA. LATAR BELAKANGSumber hukum ada 4 bagian, antara lain yaitu Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Kali ini penulis akan memafarkan tentang sumber hukum ushul fiqh pada bagian Al-Qur’an.Dan alasan penulis untuk menulis makalah ini dan memaparkannya yaitu untuk mengetahui apa sebenarnya pengertian A-=Qur’an dan mengkaji hukum-hukum yang ada di dalam al-qur’an yaitu nash Qhat’i dan nash Zhanni.BAB IIAL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUMA. PENGERTIAN AL-QUR’ANMenurut sebagian ulama’, kata القرانmerupakan bentuk mashdar dari katan قرأyang bisa...
