ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA ALUMI PONDOK PESANTREN MANBAUL HIKAM
(IKA.PPMH)
PUTAT TANGGULANGIN SIDOARJO
Oleh : Moh. Faishol (Alumni Ang. 1994)
Mukadimah
“Sesungguhnya
Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum
kecuali kaum itu mau merubah nasibnya dirinya sendiri”.
Dengan menyebut nama Allah yang Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang, bahwa Madrasah Wathaniyah Islamiyah sebagai salah
satu lembaga pendidikan telah berhasil mencetak beratus-ratus kader masyarakat
yang sekarang tersebar luas diseluruh nusantara dan telah banyak menyumbangkan
darma bakti untuk agama, nusa, dan bangsa. Disamping itu, perjuangan dibidang
mental spiritual merupakan sumbangan positif dalam pembinaan akhlak bangsa.
Untuk mencapai maksud tujuan
tersebut, sangat dibutuhkan sumbangan positif baik berupa moril maupun materil
dari lulusan Ikatan Keluarga Alumni
Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin, maka dengan rasa
tanggungjawab serta memohon taufiq dan hidayah Allah dibentuklah suatu Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Manbaul Hikam
Putat Tanggulangin, dengan anggaran dasar sebagai berikut:
Dengan Rahmat Allah SWT kita semua masih dalam
lindungan-Nya yang penuh Nikmat Sehat dan iman, sehingga kita harus selalu
bermunajat kepada-Nya. Sholawat serta salam mudah mudahan tetap tercurah kepada
Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kita ke jalan yang diridhoi Allah SWT. bahwa dengan bekal ilmu pengetahuan
dan keterampilan yang diperoleh dari pendidikan Formal maupun Non Formal di
Sekolah/Ponpes maka, alumni memiliki
kewajiban dan tanggung jawab moral untuk meraih keberhasilan bagi diri dan
lingkungannya, serta mendukung kemajuan almamater Pondok Pesantren Manbaul
Hikam Putat Tanggulangin.
Bahwa alumni Pondok Pesantren
Manbaul Hikam Putat Tanggulangin dapat berpartisipasi dalam gerak langkah yang
lebih padu dan seirama, dalam memberikan pengabdian konstruktif kepada
masyarakat, bangsa dan negara, khususnya Agama Islam.
Dengan memohon rahmat
Allah SWT, alumni Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin bertekad
menyatukan langkah dan potensi untuk mencapai tujuan, dalam suatu wadah yaitu Ikatan
Keluarga Alumni Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin (IKA.PPMH) yang
berpedoman pada Anggaran Dasar berikut ini:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni
Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin. Selanjutnya disingkat
(IKA.PPMH).
Pasal 2
Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Manbaul
Hikam Putat Tanggulangin. Selanjutnya disingkat (IKA.PPMH) didirikan di Putat
Tanggulangin pada tanggal 10 Oktober 2013 hingga batas waktu
yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Manbaul
Hikam Putat Tanggulangin. (IKA.PPMH)
merupakan wadah resmi Keluarga Alumni Pondok Pesantren Manbaul Hikam
Putat Tanggulangin yang disahkan melalui surat keputusan pimpinan Pondok
Pesantren Manbaul Hikam No.________________
dan berkedudukan di Pondok Pesantren Manbaul Hikam
Putat Tanggulangin dan atau di tempat lain yang dijadikan tempat sekretariat IKA.PPMH.
BAB II
DASAR, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Manbaul
Hikam Putat Tanggulangin (IKA.PPMH) berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Nabi
Muhammad SAW
Pasal 5
IKA.PPMH (Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren
Manbaul Hikam Putat Tanggulangin) adalah organisasi yang bersifat independen,
kekeluargaan, mandiri dan berorientasi pada almamater. IKA.PPMH tidak berafiliasi pada organisasi
kemasyarakatan dan atau organisasi sosial politik.
Pasal 6
Tujuan IKA.PPMH adalah:
1.
Membangun
dan membina hubungan kekeluargaan yang erat, baik diantara sesama alumni maupun
antara alumni dengan seluruh komponen almamater Pondok Pesantren Manbaul Hikam
Putat Tanggulangin lainnya
2.
Mewujudkan
interaksi dan sinergi positif diantara alumni, baik berupa pertukaran informasi
maupun hal lainnya, dalam rangka saling berbagi manfaat dan mendukung kearah
keberhasilan.
3. Menggalang partisipasi segenap alumni dalam
mendukung peningkatan dan pengembangan kualitas pendidikan di Pondok Pesantren
Manbaul Hikam Putat Tanggulangin.
BAB
III
KEGIATAN
DAN SUMBER ANGGARAN
Pasal
7
IKA.PPMH
mengadakan kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan sumber anggaran, dengan
memperhatikan dasar, sifat dan tujuan organisasi, serta diselaraskan dengan
kebijakan Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin.
Pasal 8
Sumber
anggaran IKA.PPMH diperoleh dari:
1.
Iuran
anggota
2.
Usaha
dan sumbangan lain yang sah dan halal serta tidak mengikat
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan IKA.PPMH , terdiri dari:
1.
Anggota
biasa
2.
Anggota
luar biasa
3.
Anggota
kehormatan
BAB V
STRUKTUR DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
Ayat 1
Struktur dan kelengkapan IKA.PPMH terdiri dari:
1. Pengurus
Sentral IKA.PPMH
2.
Pengurus
Angkatan
Ayat 2
Definisi
Pengurus IKA.PPMH
1. Pengurus pusat adalah pengurus yang menangani
alumni secara keseluruhan dan mencakup seluruh angkatan maupun wilayah
2. Pengurus angkatan adalah pengurus yang menangani
alumni sesuai dengan tahun kelulusan atau angkatan masing-masing
Pasal 11
Cara pengambilan keputusan:
1. Musyawarah dan mufakat
2. Bilamana musyawarah tidak mencapai mufakat maka
keputusan diambil dengan penghitungan suara
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 12
Bendera IKA.PPMH
bertuliskan Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren MANBAUL HIKAM Putat
Tanggulangin
Pasal 13
Lambang IKA.PPMH
memuat lambang Pondok Pesantren Manbaul Hikam dengan penambahan tulisan Ikatan
Keluarga Alumni Pondok Pesantren MANBAUL HIKAM.
BAB VII
HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 14
IKA.PPMH
menjalin hubungan kerjasama dengan Pondok Pesantren MANBAUL HIKAM Putat Tanggulangin
dan pihak-pihak lain, yang didasarkan atas saling pengertian, sinergis, dan
membawa sebesar-besar manfaat bagi semua pihak, serta memperhatikan norma dan
aturan-aturan yang berlaku.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pengurus IKA.PPMH
Pasal 16
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini
disyahkan dalam Musyawarah Anggota.
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA ALUMNI PONDOK PESANTREN MANBAUL
HIKAM
(IKA.PPMH)
PUTAT TANGGULANGIN SIDOARJO
Oleh : Moh. Faishol (Alumni Ang. 1994)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan IKA.PPMH terdiri dari:
1. Anggota Biasa yaitu lulusan atau mereka yang
pernah tercatat bersekolah /Mondok di Pondok Pesantren MANBAUL HIKAM Putat
Tanggulangin.
2. Anggota Luar Biasa yaitu para guru dan staf tata
usaha yang pernah mengajar atau bekerja di Pondok Pesantren MANBAUL HIKAM Putat
Tanggulangin serta orang yang pernah mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren MANBAUL
HIKAM Putat Tanggulangin, tetapi tidak menamatkan pendidikan di Pondok
Pesantren MANBAUL HIKAM Putat Tanggulangin.
3. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang dianggap
berjasa pada Pondok Pesantren MANBAUL HIKAM Putat Tanggulangin serta tidak
termasuk anggota biasa maupun anggota luar biasa IKA.PPMH.
Pasal 2
Sifat Keanggotaan
1. Keanggotaan IKA.PPMH bersifat terbuka dan
sukarela, yang berarti setiap lulusan Pondok Pesantren MANBAUL HIKAM Putat
Tanggulangin dapat menjadi anggota biasa IKA.PPMH
2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
diangkat dan ditetapkan secara resmi oleh Pengurus Sentral IKA.PPMH setelah
diajukan secara resmi oleh anggota biasa.
Pasal 3
Ayat 1
Hak dan Kewajiban Anggota:
1. Setiap anggota wajib menaati dan menegakkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan
oleh pengurus IKA.PPMH.
2. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi
nama baik IKA.PPMH dan almamater Pondok
Pesantren MANBAUL HIKAM Putat Tanggulangin.
Ayat 2
Hak dan Kewajiban Anggota Biasa:
1.
Mempunyai
hak bicara dan hak suara.
2.
Memiliki
hak untuk mencalonkan diri, memilih dan dipilih menjadi pengurus.
3.
Wajib
mendukung setiap kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.
4.
Wajib
membina hubungan baik dan kerjasama di antara sesama anggota.
5.
Wajib
membayar iuran anggota.
Ayat 3
Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa dan Anggota
Kehormatan:
1. Mempunyai hak bicara, tidak mempunyai hak suara
2. Tidak memiliki hak untuk dicalonkan menjadi
pengurus sentral dan pengurus angkatan
3. Wajib mendukung usaha-usaha untuk mencapai tujuan
organisasi.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
Pengurus Pusat IKA.PPMH menjalankan satu periode masa jabatan untuk
jangka waktu selama 5 (Lima) tahun.
Pasal 5
Ketua Umum Pengurus Pusat dipilih oleh anggota IKA.PPMH
melalui pemilihan umum dan ditetapkan serta dilantik dalam suatu Musyawarah
Anggota.
Pasal 6
Ketua Umum memilih dan menetapkan anggota
Pengurus Pusat berdasarkan kebutuhan dan dengan mendengarkan pertimbangan dari
musyawarah anggota.
Pasal 7
Struktur Pengurus Pusat IKA.PPMH terdiri dari:
1. Pembina IKA.PPMH
2. Ketua Umum
3. Ketua Harian I
4. Ketua Harian II
5. Sekretaris Umum
6. Sekretaris I
7. Sekretaris II
8. Bendahara Umum
9. Ketua Angkatan
10. Anggota Angkatan
Pasal 8
Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Harian dan
Ketua Departeman akan dibantu sejumlah anggota.
Pasal 9
Ketua Departemen dan Anggota Departeman adalah
pelaksana kegiatan sehari-hari organisasi IKA.PPMH dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Pasal 10
Struktur Pengurus Angkatan, menyesuaikan dengan struktur
Pengurus Pusat.
Pasal 11
Jika terjadi kekosongan dalam susunan anggota
pengurus maka pengurus yang ada dapat mengisi kekosongan tersebut untuk masa
jabatan yang sedang berjalan.
BAB III
KEUANGAN
Pasal 12
Pasal 12
Besarnya uang iuran anggota biasa serta periode
pembayaran akan ditentukan sesuai ketentuan yang akan diatur oleh Pengurus.
Pasal 13
Pertanggungjawaban keuangan disampaikan pengurus
pada saat bersamaan dengan pertanggungjawaban umum di dalam sebuah forum
Musyawarah Anggota.
BAB IV
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 14
Musyawarah Anggota diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (Lima) tahun.
Pasal 15
Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi
dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan dan program umum IKA.PPMH.
Pasal 16
Musyawarah Anggota menetapkan dan melantik Ketua
Umum Pengurus Pusat hasil pemilihan umum dan anggota kepengurusannya.
Pasal 17
Rapat kerja pengurus diselenggarakan paling
sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
BAB V
KEDUDUKAN
Pasal 18
Pengurus Pusat IKA.PPMH berkedudukan di wilayah Tanggulangin
Sidoarjo.
Pasal 19
Pengurus Angkatan IKA.PPMH dibentuk di masing-masing Periode dengan
jumlah anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota biasa dan mendapat
pengesahan dari Pengurus Pusat.
BAB VI
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat
dirubah pada sebuah Musyawarah Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) anggota.
Pasal 21
Usulan perubahan AD/ART harus mendapat
persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) perserta musyawarah
anggota yang hadir.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 22
Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam peraturan tersendiri oleh
Pengurus Pusat.
Ditetapkan
di : Putat
Tanggal
: 17 Oktober 2013
0 komentar:
Posting Komentar