PEMINANGAN DAN MAHAR
Pendahuluan
Segala puji bagi Allah yang telah menyinari jalan orang-orang yang beriman menunjukkan hati orang-orang yang beriman kepada kebenaran dan kebaikan, serta menjadikan pernikahan sebagai upaya memelihara kesucian jiwa dan menjaga kehormatan serta mempertahankan setengah dari agama.karena dengan menikah maka akan terjagalah pandangan dan terjaga pula kemaluan kita. Oleh karena itu menikah sangat dianjurkan bagi seorang yang sudah dewasa.
Sebelum proses pernikahan ada peminangan terlebih dahulu. Selain itu ada juga yang dinamakan mahar yang harus dibayar oleh pihak laki-laki kepada perempuan.Untuk itu dalam makalah ini kami akan mencoba menjelaskan masalah peminangan dan mahar.
A. Pengertian
Peminangan adalah murni kegiatan ”rencana” perkawinan bukan perkawinan itu sendiri, karena itu masing-masing pihak statusnya masih orang lain dan bukan suami istri.cara ini dibenarkan oleh syara’ karena bertujuan untuk saling mengenali keadaan masing-masing calon suami istri , baik keadaan fisik maupun psikologi masing-masing namun dalam batas-batas yang diijinkan oleh syara’.
Lamaran merupakan langkah awal dari suatu pernikahan. Hal ini telah disyariatkan oleh Allah swt sebelum diadakan akad nikah antara suami istri.
Mahar adalah nama harta yang diberikan oleh laki-laki kepada seorang perempuan sebab pernikahan atau sebab persetubuhan.kata shodaq berasal dari kata shadqu artinya sangat keras. Mas kawin disebut shadaq karena sebagai imbalan yang harus di berikan kedapa si perempuan dan tidak bisa ditiadakan walaupun suami dan istri saling merelakan mas kawin tersebu
Berdasrkan firman Allah swt
” berilah mas kawin kepad wanita yang kau nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan” (QS An-nisa’ : 4)
Nihlah adalah pemberian. Mas kawin disebut nihlah karena perempuan bersenang-senang dengan suami sebagaimana suami bersenang-senang dengan istri dengan adanya mas kawin, bahkan yang lebih senang adalah istri, seolah-olah istri mengambil mas kawin itu tanpa memberi imbalan apa-apa kepada suami.
Berdasarkan hadist
التمس ولو خاتما من حديد
”carilah mas kawin walaupun berupa cincin besi”
B. Uraian
Memilih calon istri
Wanita muslimah yang hendak di nikahi harus memiliki sifat penuh kasih sayang. Karena kasih sayang antara suami dan istri menjadi penyangga bagi keberlangsungan hidup rumah tangga.
عن أبي هريرة رضي الله عنه: عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "تنكح المرأة لأربع: لمالها، ولنسبها، ولجمالها، ولدينها، فانظر بذات الدين تريت يداك" (متفق عليه مع بقية السبعة)
”artinya : dari Abu hurairah ra berkata, bahwasannya Rasulullah saw bersabda : wanita dinikahi karena 4 perkara, karena hartanya, karena keturunannya (nasabnya), karena kecantikannya, karena agamanya. Untuk itu nikahilah wanita yang taat beragama niscaya kamu akan bahagia”
Hadits tersebut berstatus hasan shahih
Disunnahkan wanita itu berasal dari lingkungan, kabilah dan karakter yang benar-benar shalihah, karena sesungguhnya manusia seperti ini adalah sebagaimana logam emas dan perak yang sangat bernilai. Di riwayyatkan oleh Imam An-nasa’i dengan sanad shohih bahwa Rasulullah saw pernah bersabda.
خير النساء من إذا نظرت إليها سرتك وإذا أمرتها أطاعتك وإذا أقسمت عليهه أيرتك وإذا غبت عنها حفظتك في نفسها ومالك.
Artinya
”sebaik-baik wanita adalah jika engkau melihatnya maka ia membahagiakanmu, jika engkau memerintahnya, maka ia senantiasa mentaatimu. Jika engkau memberikan sesuatu kepadanyya, maka ia senantiasa berbuat baik kepadamu. Apabila kamu tidak berada di sisinya, ia akan selalu menjaga dirinya dab hartamu ”
Melihat wanita yang hendak dilamar
عن جابر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا خطب أحدكم المرأة، فإن استطاع أن ينظر منها إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل. (رواه أحمد وأبو داود رجاله ثقات وصححه الحاكم)
”jika salah seorang diantara kalian meminang seorang perempuan sekiranya ia dapat melihat sesuatu darinya yang mampu menambah keinginan untuk menikahinya, maka hendaklah ia melihatnya”
Menurut jumhur ulama’ diperbolehkan bagi pelamar melihat wanita yang dilamarnya, akan tetapi mereka tidak diperbolehkan melihat kecuali, hanya sebatas wajah dan kedua telapak tangannya.
Haram meminang wanita yang di pinang oleh saudaranya
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا يخطب أحدكم على خطبة أخيه حتى يترك الخاطب قبله أو يأذن له. (متفق عليه واللفظ للبخاري).
”darii Ibnu Umar ra berkata: Nabi saw bersabda : tidak boleh meminang seorang wanita yang telah di pinang orang lain sampai orang tersebut memutuskannya atau mengijinkannya ”
Dari hadits diatas dapat kita ketahui bahwa meminang seorang wanita yang sedang dalam pinangan orang lain tidak boleh di pinang kecuali orang yang meminang telah meninggalkan wanita tersebut. Karena apabila seseorang meminang wanita yang sudah di lamar oleh orang lain dan cara ini di bolehkan maka akan terjadi perselisihan yang akan mengakibatkan putusnya tali silatturrahmi. Dan akan menimbulkan mafsadah.
Pemberian mas kawin kepada istri
Apabila kita telah mengetahui bahwa menikah dengan memberi mahar kepada istri adakah sikap yang meneladani Rasulullah saw, karena beliau tidak mengakadnikahkan leleki kecuali dengan menyebut mas kawin. Akan tetapi mas kawin disini tidak termasuk rukun nikah. Oleh sebab itu mas kawin dapat juga tidak disebutkan dalam akad nikah. Dalam hal ini disebut tafwidh. Hal ini di bolehkan karenamas kawin itu menjadi hak istri. Kalau istri sudah rela tanpa penyebutan mas kawin dalam akad maka tidak wajib disebutkan.
Ada beberapa cara jika mas kawin tidak disebutkan dalam akad, yaitu :
a. Kalau suami tidak mau menentukan mas kawin, atau suami berselisih dengan istri mengenai jumlah penentuan mas kawin.
b. Mas kawin ditentukan oleh kedua belah pihak (suami dan istri)
c. Suami menyetubuhi istri sebelum ada ketentuan dari hakim mengenai jumlah mas kawin.
Mas kawin itu tidak ada batas minimal dan maksimal, bahkan segala sesuatu yang mengandung nilai, baik berupa benda maupun manfaat atau jasa dapat dipakai sebagai mas kawin.
Ketahuilah bahwa perempuan itu berhak memiliki mas kawin karena akad nikah yang sah, atau karena mas kawinnya sudah ditentukan sebab mas kawin itu sebagai akad untuk mendapatkan ganti dan gantinya adalahmanfaat kemaluan perempuan serta manfaat-manfaat lain dari diri perempuan. Maka si perempuan pun mendapatkan imbalan.
Apabila terjadi perceraian sebelum persetubuhan dan bukan sebab mati, maka harus ditinjau dulu :
1. Kalau perceraian itu atas permintaan istri karena si suami mempunyai cacat, atau karena istri tua pernah menyusui istri muda pada saat istri muda masih bayi, dan karena ada sebab-sebab lain yang sejenis, atau perceraian itu terjadi karena si istri mempunyyai cacat, maka mas kawin gugur secara total.
2. Kalau perceraian bukan karena cacatnya istri, bukan karena istri berstatus mahram, bukan karena cacatnya suami, maka mas kawinnya dibagi dua.
Apabila setelah perceraian itu terjadi penurunan nilai mas kawin, misalnya si istri berbuat pelanggaran, yaitu suuami meminta seperdua mas kawin tetapi istri menolak untuk memberikannya, maka suami berhak mendapat ganti rugi. Apabila mas kawin tersebut rusak atau hilang semuanya setelah istri menolak untuk memberikan bagian seperdua kepada suami, maka istri wajib menanggung gantinya.
Apabila istri tidak berbuat pelanggaran dalam memberikan bagian seperdua kepada suami, lalu mas kawin tersebut berkurang nilainya, atau bertambah nilainya atau hilang/ rusak, maka Istri harus membayar selisih nilai yang terjadi dan kalau hilang/ rusak maka istri harus menanggung gantinya, karena ganti itu sebagai penukar.da yang berpendapat lain yaitu istri tidak wajib mengganti.
Apabila turunnya nilai mas kawin itu menurut suami terjadi sesudah talak, sehingga istri wajib menanggungnya, sedangkan menurut istri kurangnya nilai mas kawin tersebut terjadi sebelum talak sehingga istri tidak wajib menanggungnya. Karena pada asalnya istri itu bebas dari kewajiban menangggung.
Kesimpulan
Peminangan dilakukan sebelum adanya akad pernikahan. Dalam proses peminangan calon suami dapat melihat calon istri dengan carra yang dibenarkan olae syara’. Selain itu yang harus disiapkan dalam suatu pernikahan adalah mahar atau mas kawin. Tidak ada batasan dalam menentukan mas kawin. Mas kawin dapat disebutkan dalam akad nikah dan juga dapat tidak disebutkan dalam akad nikah dengan alasan tertentu.
Jika ada perceraian mas kawin ada yang harus dikembalikan seperdua, ada yang tidak harus dikembalikan. Tergantung apa sebab perceraian itu terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Wahbah Az-zuhaili, Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, Bairut, Daarul Fikri, 1989, Juz 7.
Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, PT Bina Ilmu, 1997, Jakarta.
Ibnu At-atskaullani, Ibanatul Ahkam, Bairut Daarul Fikri,2002, juz 3.
Abu Abdullah Muhammad Bin Ismail dan Abu Husain Muslim, lu’lu’ Wal Marjan, Bairut Daarul Fikri, juz 2.
Baqi’ Muhammad Fuad Abdul, Al Lu’lu Wal Marjan, PT Bina Ilmu, 2006, Surabaya.
Uwaidah, Syaikh Kamiil Muhammad, Fiqh Wanita Edisi Lengkap, Pustaka Al- Kautsar, 2008, Jakarta.
mahar dlm Al qur'an
Senin, 10 Mei 2010
Terima kasih untuk mengunjungi blog IKA.PPMH, Ada pertanyaan? Kontak pada: faisholamir12@gmail.com.
Silakan tinggalkan komentar Anda di bawah ini. Terima kasih dan semoga bermanfaat..
Silakan tinggalkan komentar Anda di bawah ini. Terima kasih dan semoga bermanfaat..
Popular Posts
-
Nama Pendiri Alamat PP. Manba'ul Hikam Putat KH. Moh. KhozinMansyur Pu...
-
Kiai Haji Bisri Syamsuri dilahirkan oleh seorang ibu yang bernama Siti Rohmah dan ayah yang bernama Syansuri di desa Tayu Wetan, Pat...
-
Muhammad Khozin Manshur adalah putera kesepuluh dari pasangan KH. Muhammad Manshur – Hj. Maimunah binti Nur Syam bin Abdul Hafidz...
-
A. MASA KECIL KH. KHOZIN MANSUR Adalah putra dari kyai Mansur, lahir didesa Mayangan, kabupaten Jombang sekitar tahun 1912 M. ...
-
ANGGARAN DASAR IKATAN KELUARGA ALUMI PONDOK PESANTREN MANBAUL HIKAM (IKA.PPMH) PUTAT TANGGULANGIN SIDOARJO Oleh : Moh. Fais...
-
Tidak akan memperoleh ilmu dan tidak akan dapat mengambil manfaatnya bila tidak mau menghormati ilmu dan gurunya. Cara menghormati g...
-
Enam orang rombongan dari Madrasah Diniyah al Wustho dan al Ulya Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Putat Tanggulangin Sidoa...
-
KH Mohammad Hasyim Asy'ari, atau biasa disebut KH Hasyim Ashari beliau dilahirkan pada tanggal 10 April 1875 atau menurut pena...
0 komentar:
Posting Komentar