Bismillahirrahmanirrahim | Members area : Register | Sign in

AL-QUR'AN

Kamis, 08 Oktober 2009

Share this history on :
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sumber hukum ada 4 bagian, antara lain yaitu Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Kali ini penulis akan memafarkan tentang sumber hukum ushul fiqh pada bagian Al-Qur’an.
Dan alasan penulis untuk menulis makalah ini dan memaparkannya yaitu untuk mengetahui apa sebenarnya pengertian A-=Qur’an dan mengkaji hukum-hukum yang ada di dalam al-qur’an yaitu nash Qhat’i dan nash Zhanni.

BAB II
AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM

A. PENGERTIAN AL-QUR’AN
Menurut sebagian ulama’, kata القرانmerupakan bentuk mashdar dari katan قرأyang bisa dimasukkan pada wazan fu’zan, yang berarti bacaan.
Adapun definisi Al-qur’an secara terminoligi menurut sebagian besar ulama ushul fiqih adalah :
كلام الله المنزل على رسول الله صلعم با للسان العربى للاعجازى بسورة منه المكتوب فى
المصا حف المنقول با لتواتر المتعبد بتلاوته.المبدوء سورة الفاتحة والمحتوم بسورة الناس.

Artinya : kalam Allah yang diturunkan kepada Rasullulah SAW dengan menggunakan bahasa Arab sebagai mukjizat yang dapat melemahkan musuh dengan surat di dalamnya ditulis dalam mushaf yang diturunkan secara mutawatir, membaanya merupakan Ibadan, yang dimulai dengan surat al-fatihah dan diakhiri dengan surat an-nas.

Dari definisi Al-qur’an diatas dapat diketahui bahwa seluruh bahasa yang digunakan dalam Al-Qur’an adalah bahasa arab. Dan tidak sedikitpun menggunakan bahasa asing, banyak ayat Al-Qur’an yang membahas serta menelaskan tentang hal itu. Hai ini menolak anggapan sementara orang, bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat bahasa asing.
Hal ini ditolak oleh imam syafi’i dengan argumentasi “ bahwa apabila al-Qur’an terdapat bahasa asing maka hal itu akan menyulitkan bangsa arab untuk memahami Al-Qur’an, hal ini tidak sejalan dengan fungsi Al-Qur’an sebagai petunjuk”
Selain itu para ulama’ juga sepakat bahwa penapsiran dan terjemahan Al-Qur’an tidak dinamakan Al-Qur’an, serta tidak bernilai ibadah ketika membacanya. Dan tidak sah salta seseorang dengan hanya membaca tafsir atau terjemah Al-Qur’an.
Meskipun ulama’ Hanafiyah membolehkan salta dengan bahasa Persia, tetapi kebolehan ini hanya bersifat rukhsah (keringanan hukum)
Dan sudah di sepakati dikalangan jumhur ulama bahwa pendapat imam abu Hanifah itu dikemukakan dalam kaitnnya memberikan rukhsah bagi orang Persia yang tidak memiliki kemampuan dalam berbahasa Arab. Yang bukan dinamasudkan untuk membolehkan membaca selain Al-Qur’an di dalam shalat.

B. KAHUJJAHAN AL-QUR’AN DALAM PANDANGAN ULAMA’
a. Pandangan Ilmiah Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah sependapat dengan jumhurul ulama’ bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam. Namun, menurut sebagian besar ulama’, imam Abu Hanifah berbeda pendapar dengan jumburul ulama’ mengenai Al-Qur’an itu mencakup lafadzh dan maknanya atau makananya saja.
Diantar dalil yang menunjukkan pendapat imam Abu Hanifah bahwa Al-Qur’an hanya maknanya saja adalah membolehkannya shalat dengan menggunakan selain bahasa Arab, padahal menurut imam Syafi’i sekalipun orang itu bodoh tidak diperolehkan membaca Al-Qur’an dengan menggunakan bahasa selain arab.

b. Pandangan Imam Malik
Menurut imam malik, hakikat Al-Qur’an adalah kalam Allah yang lafadzd dan maknanya dari Allah Swt ia bukan makhluk karena kalam Allah termasuk sifat Allah. Dan sesuatu yang termasuk sifaat Allah tidak dikatakan makhluk, bahkan orang yang beranggapan bahwa Al-Qur’an itu makhluk maka mereka memberikan peridikat kafir zindiq.
Dengan demikian, dalam hal ini imam maliak mengikuti ulama’ salaf yang membatasi pembahasan Al-Qur’an sesempit mungkin karena mereka kawatir melakukan kebohongan terhadap Allah Swt.

c. Pandangan Imam Syafi’i
Imam syafi’i, sebagaimana para ulama’ lainnya, yang menetapkan bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang paling pokok. Bahkan beliau berpendapat, “Tidak ada yang diturunkan kepada penganut agama manapun, kecuai petunjuknya terdapat dalam Al-Qur’an”. Namun Asy-Syafi’i menganggap bahwa Al-Qur’an tidak bisa dilepaskan dari As-Sunah, karena kaitan antara keduanya Sangay erat sekali. Dan Syafi’i menganggap bahwa Al-Qur’qn itu seluruhnya bahasa Arab, dan ia menentang mereka yang beranggapan bahwa dalam Al-Qur’an terdapat bahasa ‘Aam (bahasa Asing)

C. PETUNJUK (DILALAH) AL-QUR’AN
kaum muslim sepakat bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum syara’. Mereka pun sepakat bahwa semua ayat Al-Qur’an dari segi wujud (kedatangan) dan tsubut (penetapannya) adalah Dath’i.Hal ini karna semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan Mutawattir.kalaupun ada sebagian sahabat ingá mencantumkan beberapa kata pada Mushafnya ,yang tidak ada pada dhira’ah mutawattir maka termasuk pada Qiro’ah Ghoir mutawattir,yang periwayatanya tersendiri.diantara para sahabat yang mencantumkan beberapa kata pada Mushaf-nya itu adalah Abdullah ibnu mas’ud,dan mencantumkanya pada ayat :89Al-maidah,sehingga ayat tsb pada Al-qur’an tertulis “
فمن لم يجد فصيام ثلاثة ايام متتابعات
Dengan demikian ,penambahan kata pada sebagian ayat Al-qur’an seperti diatas tidak dapat dikatakan sbg Al-Qur’an ,dan orang yang mengingkarinya puní tidak dihukumi sebagai orang kufur.
Demikian pula kata-kata yang merupakan penambahan itu tidak dapat dijadikan hujjad untuk istimbath hukum, kecuali menurut golongan Hanafiya. Adapun ditinjau dari segi dilalah-nya, ayat-ayat Al-Qur’an itu dibagi dalam dua bagian :
1. Nash yang Qath’i Dilalah-nya
Yaitu nash yang tegas dan jelas maknanya, tidak bisa ditakwil, dan tidak mempunyai makna yang lain, dan tidak tergantung pada hal-hal lain diluar nash itu sendiri.
Contoh dalia Qath’i
الزنية والزنى فاجلد وكل واحد منهما مائة جلدة
Kata yang bergaris bawah adalah kata yang memiliki satu makna,dan tidak bisa diartikan dengan kata yang lain.

2. Nash yang Zhanni Dilalah-nya.
Yaitu nash yang menunjukkan suatu makna yang dapat ditakwil atau nash yang mempunyai makna lebih dari satu, baik karena lafadnya musytarak (homonym) atau pun susunan katanya dapat dipahami dengan berbagai cara, seperti isyarat-nya. Contoh dalil zhanni
كالقراء فى قوله تعالى " والمطا لقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء
Kata yang bergaris bawahlah yang memiliki banyak makna dan pengertian.


KESIMPULAN
1. Al-Qur’an adalah kalam Allah yang ditunkan kapada Rasullah Saw dengan menggunakan bahasa Arab sebagai mu’jizat yang dapat melemahkan musuh dengan surat didalamnya ditulis dalam musyaf yang diturunkan ssecara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, dan dimulai dengan Al-fatihah dan diakhiri dengan surat An-nas.
2. Petunjuk dilala Al-Qur’an dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
a. Nash qath’i dilala
b. Nash zhani dilala


REFERENSI
Prof. DR. Rahman Syafe’i, MA, “Ilmu Ushul Fiqih”, 1999, Bandung “pustaka setia”
Terima kasih untuk mengunjungi blog IKA.PPMH, Ada pertanyaan? Kontak pada: faisholamir12@gmail.com.
Silakan tinggalkan komentar Anda di bawah ini. Terima kasih dan semoga bermanfaat..

0 komentar:

Pedulikah Akhi-Ukhti (Alumni) terhadap PP. Manbaul Hikam Putat?
Sangat Peduli0%
Peduli 0%
Tidak Peduli 0%
Biasa Aja0%

Popular Posts