AL-QUR'AN SUMBER HUKUM ISLAM
A. Pengertian Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah firman Allah yang diturunkan oleh Allah dengan perantara Jibril dalam hati Rasulullah SAW. Muhammad Bin Abdullah dengan lafal bahasa Arab dan makna yang pasti sebagai bukti bagi Rasul bahwasannya dia adalah utusan Allah, sebagai undang-undang sekaligus petunjuk bagi manusia dan sebagai sarana pendekatan (seorang hamba kepada Tuhannya) sekaligus ibadah bila dibaca.
Al-Qur'an adalah :
Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. ditulis dalam mushaf yang menggunakan bahasa Arab yang sampai kepada kita (dinukilkan kepada kita) dengan jalan mutawatir, yang dimulai dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.
Al-Qur'an adalah sumber hukum Islam pertama dan utama yang memuat kaidah-kaidah hukum fundamental (asasi) yang perlu dikaji dengan teliti dan dikembangkan lebih lanjut, menurut keyakinan umat Islam, yang dibenarkan oleh penelitian ilmiah terakhir (Maurica Bucaille, 1979:185), Al-Qur'an adalah kitab suci yang diturunkan memuat wahyu (firman) Allah Tuhan Yang Maha Esa, asli seperti yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai rasul-Nya sedikit demi sedikit selama 22 tahun/23 tahun 2 bulan 22 hari mula-mula di Makkah kemudian di Madinah untuk menjadi pedoman / petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat kelak. Menurut S.H. Nasr (SH. Nasr, 1987:27) yang terdapat dalam Al-Qur'an adalah prinsip-prinsip segala ilmu pengetahuan, termaduk di dalamnya kosmologi (cabang astronomi : ilmu tentang matahari, bulan, bintang dan planet-planetnya yang menyelidi asal usul, susunan dan hubungan ruang waktu di alam semesta) dan pengetuan alam.
Al-Qur'an turun secara berangsur-angsur selama 23 tahun 2 bulan 22 hari yaitu masa di mana kerisalahan Nabi Muhammad berlangsung. Sebagian di antaranya turun di Makkah dalam masa tegaknya kerisalahan itu dan sebagian yang lain turun di kota Madinah.
1. Ayat-ayat Al-Qur'an yang turun di Makkah kebanyakan atau bahkan seluruhnya menetapkan tentang akidah (sebelum hijrah)
2. Ayat-ayat Al-Qur'an yang turun di Madinah mengandung hukum-hukum fiqih (setelah hijrah).
Macam-macam hukum Al-Qur'an
1. Hukum aqidah adalah hukum yang berhubungan dengan hal-hal yang wajib diyakini oleh seorang mukallaf, tentang al wahdaniah (ke Esaan Allah), keimanan terhadap malaikat, para nabi dan hari akhir (ayat-ayat Makkiyah).
Di dalam ayat-ayat Makkiyah juga terdapat banatahan-bantahan terhadap orang-orang musyrik, pemaparan ibarat dan tamsil-tamsil (yang menjerakan / menakutkan) menerangkan akibat orang-orang yang berbuat syirik dan durhaka di beberapa negeri dan mengajak kepada kebebasan berpikir dan melepaskan dari apa yang dianut oleh orang tua dan nenek moyang mereka.
2. Hukum perbuatan adalah hukum yang berhubungan yang bertalian dengan ucapan, perbuatan, akad / pengelolaan yang timbul dari seorang mukallaf, hukum ini disebut fiqih. Al-Qur'an sebagai sasaran pembahasan ilmu ushul fiqih (ayat-ayat Madaniyah).
Hukum perbuatan dalam Al-Qur'an terdiri atas 2 (dua) macam :
1) Hukum ibadah, seperti sholat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan ibadah-ibadah murni lainnya yang bertujuan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
2) Hukum mu’amalah, seperti akad, pengelolaan hukuman, pidana dan perbuatan selain ibadah murni lainnya yang bertujuan mengatur hubungan antara sesama mukallaf baik antar individu, kelompok maupun antar bangsa.
Hukum perbuatan selain ibadah dalam istilah syar’i disebut hukum mu’amalah, sedangkan dalam istilah modern hukum perbuatan itu bercabang-cabang sesuai dengan konstelasi hukum itu sendiri dan sesuai tujuan-tujuanya sebagai berikut :
a. Hukum pribadi
b. Hukum perdata
c. Hukum pidana
d. Hukum acara
e. Hukum tata negara
f. Hukum internasional
g. Hukum ekonomi dan keuangan
B. Kekuatan Al-Qur'an Sebagai Hujjah
Alasan Al-Qur'an sebagai hujjah bagi umat manusia dan bahwa hukum yang dikandungnya adalah undang-undang yang harus ditaati, karena Al-Qur'an diturunkan langsung dari Allah dan diterima oleh manusia dari Allah dengan cara yang pasti, tidak diragukan lagi kebenarannya sesuai dengan firman-Nya :
(Kitab) Al-Qur'an ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa (Al-Baqarah:2).
Demikian pula Al-Qur'an turunnya secara berangsur-angsur itu karena di dalamnya terkandung 2 (dua) aspek :
1. Bahwa turunnya Al-Qur'an (secara berangsur-angsur) itu menguatkan hati.
2. Untuk mentartilkan Al-Qur'an
Secara ringkas bahwa yang dimaksud menguatkan hati adalah kesenangan rohani (spiritual) bagi diri Nabi dan menghujahkan makna Al-Qur'an serta hukum-hukumnya di dalam jiwa Nabi dan jiwa manusia umumnya, sekaligus menjelaskan jalan untuk memahaminya. Adapun sebab yang menimbulkan kesenangan spiritual nabi itu adalah bahwa turunnya Al-Qur'an secara berangsur-angsur tersebut membuat Nabi dapat berhubungan spiritual dengan Allah yang Maha Agung, sepanjang masa kerisalahannya. Dengan demikian Nabi selalu senang, karena dapat berkomunikasi dengan Tuhannya. Kalaulah Al-Qur'an turun sekaligus, maka pertolongan yang bersifat spiritual itu tidak akan terjadi secara lestari, khususnya di saat Nabi sangat membutuhkan karena mendapat cacian kaum musyrikin dan menghadapi mereka karena membawa agama Islam yang baru. Adapun yang menguatkan makna hukum adalah karena turunnya Al-Qur'an itu pada waktu diperlukannya keterangan hukum. Ketika terjadi kasus / permasalahan pada suatu itu pula Al-Qur'an turun menerangkan hukumnya sehingga kehadiran hukum di sini tepat pada saat-saat dibutuhkan dan sekaligus kasus-kasus / permasalahan itu sendiri dapat memperjelas sebagian maksud hukum. Keadaan seperti itu dengan sendirinya dapat menolong dalam memahami Al-Qur'an dan memang sebab-sebab turunnya ayat (asbabun nuzul) itu merupakan cahaya yang dapat menerangi pemahaman makna-makna Al-Qur'an, sekaligus dapat menemukan beberapa tujuan-tujuan hukum.
Kedua, tartil sebagai dasar adanya tartil adalah bahwa Al-Qur'an diturunkan kepada kaum ummy yang tidak dapat membaca dan menulis, sementara Allah menghendaki Al-Qur'an dapat dihafal dan diresapi agar secara beruntun tetap lestari sampai hari kiamat. Maka turunnya Al-Qur'an secara berangsur-angsur merupakan cara (wasilah) untuk itu yang dapat memudahkan nabi dan para sahabat untuk menghafalnya. Dan agar nabi gemar menggerakkan lisannya untuk menghafal ayat-ayat setiap Jibril turun membawa dan membacakannya.
Oleh karena itulah Allah berfirman dalam surat Al-Qiyamah: 16-19:
Janganlah
C. Kemukjizatan Al-Qur'an yang Pernah Diungkapan oleh Para Ulama
Pertama, kefasihan lafal,kekuatan pengaruh Al-Qur'an dan kebalaghahan Al-Qur'an (segi kemudahan Al-Qur'an). Mutu keindahan bahasa Al-Qur'an tidak hanya dikenal oleh kalangan sastrawan Arab saja. Tetapi lebih dari itu, keindahan bahasa Al-Qur'an telah diakui pula oleh orang-orang dan para ahli yang pernah mendalami dan mengkaji ilmu bayan dalam bahasa Arab. Mereka bandingkan antara bahasa Al-Qur'an dengan syair dan karya sastra lainnya, akhirnya kesimpulan yang didapat ialah bahwa ternyata bahasa Al-Qur'an amat lain dari jenis syair dan karya sastra manusia pada umumnya.
Kedua, pemberitaan Al-Qur'an tentang keadaan yang terjadi pada abad-abad yang silam, Al-Qur'an telah menceritakan tentang kasus kaum ‘Ad dan Samud, kaum Luth dan kaum Nuh, kaum Nabi Ibrahim, tentang Musa beserta kaumnya, kasus Fir’aun, tentang Maryam dan kelahirannya, kelahiran Yahya, kelahiran Isa al Masih, dan sebagainya.
Ketiga, pemberitaan Al-Qur'an tentang hal-hal yang akan terjadi pada masa datang, antara lain pemberitaan Al-Qur'an mengenai kekalahan bangsa Persia setelah lebih dulu bangsa Persia setelah lebih dulu bangsa Romawi yang kalah. Firman Allah dalam surat Ar-Rum : 1-5, artinya: Alif laam mim, telah dikalahkan bangsa Romawi. Di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang. Dalam beberapa tahun lagi, bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan di hari (kemenangan bangsa Romawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman. Karena pertolongan Allah…
Dan sungguh apa yang diberitakan Al-Qur'an itu benar-benar telah terjadi. Allah SWT. menjanjikan kemenangan kaum mukminin di dalam perang badar al-kubra dan sungguh kemenangan itu benar-benar telah terbukti.
Keempat, kandungan Al-Qur'an yang memuat beberapa ilmu pengetahuan yang tidak mungkin diketahui oleh seorang ummiy yang tidak pandai membaca dan menulis dan tidak ada suatu perguruan atau lembaga pendidikan yang mengajarnya. Al-Qur'an mengandung realitas ilmiah tentang kejadian langit dan bumi, seperti dinyatakannya bahwa langit dan bumi itu dulunya berasal dari satu gumpalan, kemudian terjadi ledakan yang membuat terpecah-pecah menjadi beberapa planet.
Apa yang disebutkan di atas adalah sebagian dari segi kemukjizatan Al-Qur'an. Di samping itu Al-Qur'an juga memiliki nilai kemukjizatan yang hanya disebutkan para ulama melalui isyarat yakni syariat yang terkandung di dalamnya. Imam al-Qurthubi menyinggung sekilas tentang nilai-nilai kemukjizatan Al-Qur'an dalam kitabnya Ahkam Al-Qur'an. Di antaranya ialah hukum halal, haram dan sebagainya yang menjadi pedoman bagi umat manusia.
D. Keistimewaan Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah lafal dan maknanya semuanya dari Allah, sedang lafalnya yang berbahasa Arab itulah yang diturunkan Allah ke dalam hati utusannya. Dan Rasulullah tidak bisa lain kecuali membacakan dan menyampaikan apa yang diturunkan itu.
Imam Syafi’i dalam kitabnya Risalat al Ushul menjelaskan, landasan bahwa Al-Qur'an itu bahasa Arab ada 2 hal, yaitu :
1. Bagi seorang yang tidak mengetahui uslub-uslub bahasa Arab secara mendalam, maka tidak diperbolehkan menjelaskan makna-makna yang terkandung dalam Al-Qur'an. Oleh karena itu, ia harus mengetahui lafadz-lafadz umum beserta dilalahnya. kedudukan lafadz-lafadz khas yang berhadapan dengan lafadz-lafadz ‘am, lafadz-lafadz muzmal, musytarak, mufashal, dan sebagainya. Dengan demikian ia akan mampu menggali hukum-hukum fiqih dari Al-Qur'an.
2. Bagi setiap orang Islam, wajib mengetahui bahasa Arab, minimal sekedar untuk dapat beragama dengan benar serta mampu membaca dan memahami Al-Qur'an. Karena membaca Al-Qur'an kurang berarti jika tidak memahami maknanya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Prof. Dr. Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih Kaidah Hukum Islam, hal. 13-36.
2. Prof. H. Muhammad Daud Ali, SH., Hukum Islam, hal. 70-79.
3. Drs. Zarkasji Abdul Salam dan Drs. Oman Faturohman SW, Pengantar Ilmu Fiqih Ushul Fiqih, hal. 94-97, th. 1994.
4. Prof. Muhammad Abu Zahroh, Ushul Fiqih, hal. 100-149, th. 2007.
Al quran sumber Hukum
Senin, 10 Mei 2010
Terima kasih untuk mengunjungi blog IKA.PPMH, Ada pertanyaan? Kontak pada: faisholamir12@gmail.com.
Silakan tinggalkan komentar Anda di bawah ini. Terima kasih dan semoga bermanfaat..
Silakan tinggalkan komentar Anda di bawah ini. Terima kasih dan semoga bermanfaat..
Popular Posts
-
Nama Pendiri Alamat PP. Manba'ul Hikam Putat KH. Moh. KhozinMansyur Pu...
-
Kiai Haji Bisri Syamsuri dilahirkan oleh seorang ibu yang bernama Siti Rohmah dan ayah yang bernama Syansuri di desa Tayu Wetan, Pat...
-
Muhammad Khozin Manshur adalah putera kesepuluh dari pasangan KH. Muhammad Manshur – Hj. Maimunah binti Nur Syam bin Abdul Hafidz...
-
A. MASA KECIL KH. KHOZIN MANSUR Adalah putra dari kyai Mansur, lahir didesa Mayangan, kabupaten Jombang sekitar tahun 1912 M. ...
-
ANGGARAN DASAR IKATAN KELUARGA ALUMI PONDOK PESANTREN MANBAUL HIKAM (IKA.PPMH) PUTAT TANGGULANGIN SIDOARJO Oleh : Moh. Fais...
-
Tidak akan memperoleh ilmu dan tidak akan dapat mengambil manfaatnya bila tidak mau menghormati ilmu dan gurunya. Cara menghormati g...
-
Enam orang rombongan dari Madrasah Diniyah al Wustho dan al Ulya Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Putat Tanggulangin Sidoa...
-
KH Mohammad Hasyim Asy'ari, atau biasa disebut KH Hasyim Ashari beliau dilahirkan pada tanggal 10 April 1875 atau menurut pena...
0 komentar:
Posting Komentar